Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter - Butir Pertama yang berisi kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluknya, diganti menjadi ketuhanan yang maha esa oleh Drs. M. Hatta
atas usulan A.A Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad
Hasaan, Kasman Singodimejo dan Ki Bagus hadikusumo. Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah atau preambule pada saat penyusunsn UUD pada sidang kedua BPUPKI. Dan Pada Pengesahan selanjutnya UUD 45 18 Agustus 1945, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD.
Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter - Kemudian Naskah Piagam jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani Oleh Ir. Soekarno, Mohammad hatta, A.A Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasyim dan Muhammad Yamin
Isi Naskah Piagam Jakarta 1945 - Jakarta Charter
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
- Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
- Kemanoesiaan jang adil dan beradab
- Persatoean Indonesia
- Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-2605
Panitia Sembilan
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Sir A.A. Maramis
- Abikusno Tjokrosujoso
- Abdul Kahar Muzakir
- H. Agus Salim
- Sir Achmad Subardjo
- Wahid Hasyim
- Sir Muhammad Yamin.
Keterangan : * Kalimat tebal pada teks ideologi yang pertama menunjukkan perdebatan, terutama masyarakat Indonesia yang beragama di luar Islam. Mereka menentang kalimat tersebut, dan jika kalimat itu digunakan maka mereka akan keluar dari Indonesia, sehingga akhirnya diganti dengan kalimat : "Ketuhanan Yang Maha Esa
Sekian artikel tentang isi piagam jakarta - naskah piagam jakarta 1945 yang disebut juga 'Jakarta Charter'